
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, jaksa menyatakan bahwa Hasto dengan sengaja melakukan beberapa tindakan untuk menggagalkan atau menghalangi penyidikan yang sedang berjalan.
“Hasto Kristiyanto diduga sengaja melakukan tindakan yang menghalangi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Merendam Ponsel Sebagai Upaya Menghilangkan Bukti
Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah penangkapan Wahyu Setiawan Komisioner KPU pada 8 Januari 2020, Hasto melalui Nur Hasan seorang koleganya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air.
Hal ini dilakukan setelah Harun Masiku mendapat informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh KPK, dan pihak penyidik KPK tengah mengejar Harun terkait kasus PAW DPR RI.
“Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa mendapat kabar bahwa Wahyu Setiawan telah ditangkap oleh KPK, lalu melalui Nur Hasan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air. Perintah ini bertujuan agar jejak digital Harun Masiku tidak terlacak oleh KPK,” kata jaksa.
Upaya Menghindari Deteksi KPK
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Hasto berusaha membuat Harun Masiku bersembunyi agar tidak dapat ditemukan oleh petugas KPK. Hasto memerintahkan Harun untuk “standby” di Kantor DPP PDI Perjuangan, dengan maksud agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh tim penyidik KPK.
“Setelah itu, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18:35 WIB, lalu keduanya bergerak ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ketika KPK mencoba mencari di PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku di lokasi tersebut,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menambahkan bahwa saat itu, Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada di PTIK, yang semakin memperkuat dugaan bahwa Hasto sengaja melakukan tindakan tersebut untuk melindungi Harun Masiku dari pengejaran KPK.(faz/ipg)