Sabtu, 22 Maret 2025

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Sebut KPK Langgar Asas Kepastian Hukum dengan “Daur Ulang” Kasus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terdakwa suap dan perintangan penyidikan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan hari ini resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsinya, Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa adanya bukti atau fakta baru.

“Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dengan keputusan yang inkracht, yang berarti tidak ada lagi ruang untuk mengulangnya. Proses daur ulang ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum,” ujar Hasto saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto merujuk pada kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan menyatakan bahwa dalam putusan tersebut, dirinya tidak disebutkan terlibat.

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak menyatakan adanya keterlibatan saya. Namun, KPK malah kembali membuka kasus ini tanpa bukti atau alasan yang sah,” tambah Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti pelanggaran terhadap asas kepastian hukum yang termaktub dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

“Asas kepastian hukum harus dijunjung tinggi. Tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga merugikan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya dan kemudian diminta untuk memberikan keterangan ulang dengan dasar yang sudah tidak sah,” jelasnya.

Dalam eksepsinya, Hasto mengutip Pasal 3 UU KPK yang mengatur prinsip-prinsip penegakan hukum, yang mencakup kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, ia juga mengingatkan mengenai ketentuan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan mengulang perkara yang sudah diputus, atau yang dikenal dengan prinsip ne bis in idem.

“Saya minta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum. Kasus ini sudah diputus, dan tidak ada fakta baru yang dapat dijadikan dasar untuk membuka kembali proses hukum ini,” kata Hasto.

Di akhir eksepsinya, Hasto juga meminta agar seluruh hak-haknya dipulihkan dan barang bukti yang disita oleh KPK dikembalikan. “Saya percaya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil, berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik,” katanya.

Hasto berharap, dengan pengajuan eksepsi ini, prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan, serta memberikan pencerahan bagi masyarakat mengenai penegakan hukum yang tidak boleh terdistorsi oleh kepentingan apapun.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 22 Maret 2025
26o
Kurs