
Afrizal Hady, Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku mantan calon legislatif PDI-P.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), Hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa permohonan Hasto dinyatakan gugur.
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur,” ungkap Afrizal Hady.
Hakim menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dilimpahkan, status Hasto bukan lagi tersangka, melainkan berubah menjadi terdakwa. Oleh karena itu, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur,” kata Hakim Afrizal dalam pertimbangannya. (faz/ipg)