Senin, 17 Maret 2025

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025), dan hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.

Dalam sidang tersebut, Djuyamto Hakim tinggal menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Menjadi keputusan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, dan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Hasto dalam dua kasus yang melibatkan dirinya tetap berlaku.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.

Keputusan hakim mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka Hasto oleh KPK sah menurut hukum, dan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan sejumlah politisi PDIP berkumpul usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kasus ini bermula dari pengembangan kasus suap yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu serta kader PDIP lainnya seperti Saeful Bahri dan Harun Masiku. Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

Sidang praperadilan perdana Hasto digelar pada 5 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dan berharap agar status tersebut dibatalkan. Namun, dengan keputusan hakim pada hari ini, langkah hukum Hasto untuk membatalkan status tersangka tersebut tidak berhasil.

Sementara itu, penjagaan ketat terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari. Sejumlah anggota kepolisian disiagakan di halaman pengadilan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa.

Unjuk rasa mewarnai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mendesak agar Hasto segera ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus suap yang tengah diselidiki oleh KPK. Untuk pengamanan, beberapa anggota Brimob dilihat membawa peralatan standar, termasuk pelontar gas air mata, sementara kendaraan taktis seperti mobil Barracuda juga terlihat terparkir di sekitar lokasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut. Pihak KPK diharapkan dapat melanjutkan penyidikan, termasuk upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang masih buron. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
24o
Kurs