Senin, 6 Januari 2025

Fraksi Gerindra akan Jadikan Putusan MK soal Presidential Threshold Sebagai Acuan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budisatrio Djiwandono Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) periode 2024-2028, memberikan keterangan pers seusai terpilih secara aklamasi pada musyawarah nasional PP Perbasi di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 2 Januari 2025.

Menyikapi keputusan tersebut, Budisatrio Djiwandono Ketua Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK. Ia juga menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Budisatrio menegaskan bahwa pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangan putusan, Saldi Isra Hakim Konstitusi menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 6 Januari 2025
31o
Kurs