
Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka fakta-fakta mengejutkan mengenai dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri, dakwaan terhadap kliennya penuh dengan kejanggalan dan pencampuran antara fakta hukum dan opini yang bisa mengarah pada ketidakadilan.
Febri mengungkapkan ada empat poin utama yang menunjukkan ketidakcocokan dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah diuji dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Sebelum kami paparkan kejanggalan tersebut, kami telah melakukan eksaminasi terhadap dua keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi ini dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Metode ini digunakan untuk menguji kembali putusan yang sudah final,” jelas Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” tegas Febri.
2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK
Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” jelas Febri.
3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.
4. Sumber Dana yang Keliru
Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegas Febri.
Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. “Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” kata Febri.
Febri menyebutkan bahwa tim hukum akan mengawal dengan seksama proses persidangan yang dijadwalkan mulai pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Kami akan terus berusaha agar persidangan berjalan adil dan transparan, demi kebenaran yang sesungguhnya,” tutupnya.(faz)