
DPR RI sedang menghimpun masukan dari para musisi Indonesia, terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ahmad Dhani Anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dijadwalkan ulang pekan depan setelah terpenuhi seluruh masukan dari para musisi dan pencipta lagu.
Dilansir dari Antara, proses pengumpulan usulan tersebut, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti para pelaku industri musik hingga organisasi-organisasi yang mewakili kepentingan para musisi.
Hasil pengumpulan usulan tersebut, kata dia, akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI. Sehingga, revisi Undang-Undang Hak Cipta nantinya akan lebih melindungi hak para musisi dan pencipta lagu, serta mendorong perkembangan industri musik di Indonesia.
Sebelumnya, pihak lainnya dari Gerakan Satu Visi juga telah mengajukan uji materiil terhadap 5 pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (6), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Dari pasal-pasal tersebut, Armand Maulana Ketua Umum Visi mengatakan bahwa yang ingin diperjelas oleh para musisi adalah tentang performing rights yang memiliki mekanisme tersendiri karena menyangkut banyak pihak dan bukan mengambil hak pencipta.
Pengajuan uji materiil itu, juga diharapkan pemerintah bisa memperjelas isi pasal agar ekosistem musik Indonesia bisa berjalan proporsional, dan setiap karya yang dipopulerkan dapat memberikan hak ekonomi yang sama bagi pencipta dan penyanyi.(ant/ris/iss)