Saleh Daulay Ketua Komisi VII DPR RI memberikan catatan atas rencana pemerintah menghapus utang 67 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sejumlah bank milik negara.
Menurutnya, pemerintah harus hati-hati mengeksekusi program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Karena, nilai utang yang akan dihapus jumlahnya sangat banyak, mencapai lebih dari Rp14 triliun.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (5/1/2025), di Jakarta, Saleh mengatakan harus ada verifikasi faktual seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus.
Dia bilang, semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM itu malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ujar Saleh.
Berikutnya, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM untuk melanjutkan usahanya.
Legislator dari PAN itu menegaskan, prinsip penghapusan utang bukan untuk berhenti berusaha. Tapi, justru harus bangkit dan berkembang secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM mendapatkan modal lagi.
Apalagi, tantangannya sekarang tidak mudah karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM itu. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” paparnya.
Selain itu, Saleh menyebut, dalam mengimplementasikan program penghapusan utang UMKM, pemerintah harus selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.
Sebelumnya, Selasa (5/11/2024), Prabowo Subianto Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.(rid/iss)