Rabu, 26 Maret 2025

DPR dan Pemerintah Setujui Tiga RUU Jadi UU pada Masa Persidangan II Tahun 2024-2025

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Antara

Puan Maharani Ketua DPR RI menyebut pihaknya bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

“DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Puan dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

Tiga RUU yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Adapun sejumlah RUU yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), 10 RUU tentang kabupaten/kota, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Puan mengatakan DPR RI juga akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

“Di mana enam (RUU) di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” ujarnya, Selasa, dikutip Antara.

Puan mengatakan kinerja legislasi lainnya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ialah DPR RI telah menyetujui 12 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPR mengingatkan bahwa salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan undang-udang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

“Oleh karena itu, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.

Puan menambahkan bahwa DPR RI pada masa persidangan ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik.

“Antara lain bagi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2024–2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan pewarganegaraan terhadap enam orang atlet sepak bola,” katanya. (ant/nis/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
33o
Kurs