Sabtu, 29 Maret 2025

Djan Faridz Mantan Anggota Wantimpres Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Djan Faridz mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Joko Widodo Presiden ke-7 RI, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Foto: Antara

Djan Faridz mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa pemerintahan Joko Widodo Presiden ke-7 RI, enggan berkomentar setalah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019—2024 di KPU.

“Tanya KPK-nya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, Rabu (26/3/2025).

Demikian juga saat ditanya apakah dirinya juga ditanya soal Harun Masiku, Faridz menyarankan agar pertanyaan itu kepada Penyidik KPK.

“Tanya sama penyidiknya, kok sama saya? Yang meriksa dia (penyidik),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2025) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(ant/nis/ris/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 29 Maret 2025
28o
Kurs