Anggota DPR RI dari delapan fraksi yang ada di Badan Legislasi (Baleg) bersepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai Inisiatif DPR.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba, yang berlangsung Senin (20/1/2025) malam, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Padahal, rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut berlangsung di masa reses.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg yang langsung disambut dengan kata setuju para peserta rapat.
Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI mengatakan, seluruh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Nasdem menyampaikan pandangan masing-masing terkait draf Revisi UU Minerba.
Sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi, antara lain harus ada kajian yang mendalam, melibatkan partisipasi publik, partisipasi ahli termasuk ahli bahasa dan ahli pertambangan, serta pelaku usaha yang tertera dalam RUU Minerba.
“Sudah lengkap delapan fraksi. Pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam, harus melibatkan partisipasi publik, partisipasi publik juga harus kita ada kluster terkait dengan ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera dalam RUU,” ungkapnya.
Sesudah itu, seluruh fraksi sepakat membawanya ke pembahasan tingkat II dalam forum Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (21/1/2025), untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Mengenai rapat pembahasan UU yang dilaksanakan di masa reses, Ketua Baleg menyatakan tidak melanggar aturan karena sudah mendapatkan izin khusus dari Pimpinan DPR RI.
“Rapat Badan Legislatif hari ini merupakan rapat di masa reses, sesuai mekanisme rapat di masa reses harus mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI. Terkait hal, tersebut Badan Legislatif telah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Sekadar informasi, DPR cuma perlu waktu satu hari untuk menyusun dan menyetujui draf revisi UU Minerba.
Substansi yang ada di dalam revisi UU Minerba di antaranya pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).(rid/iss)