
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI mendukung usulan revisi Undang-undang Perkawinan dan atau menghadirkan undang-undang baru tentang Ketahanan Keluarga yang disampaikan Nasaruddin Umar Menteri Agama merespons tingginya angka perceraian di Indonesia.
Tingginya angka perceraian sudah sampai taraf mencemaskan karena berdampak pada struktur sosial serta stabilitas ekonomi keluarga.
“Usulan ini patut diapresiasi, dan saya di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama menyambut baik keprihatinan dan usulan tersebut. Apalagi bila solusinya lebih mendasar dengan lahirnya kembali RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana diwacanakan oleh Menag Nasaruddin Umar,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
HNW melanjutkan, gagasan tersebut menguatkan gagasan yang sudah ada sebelumnya. Dia bilang, RUU Ketahanan Keluarga sudah berulang kali diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI pada dua periode pemerintahan sebelumnya.
“Namun, sayangnya gagasan tersebut tidak mendapat dukungan positif dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR. Bila sekarang Menteri Agama malah mengusulkan, tentu menjadi momentum yang tepat untuk menghadirkan solusi mendasar mengatasi masalah tidak harmonisnya keluarga yang berujung pada tingginya angka perceraian dengan dampak ikutannya yang meluas,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan, Fraksi PKS tentu akan kembali bersemangat untuk mengajukan atau mendukung RUU Ketahanan yang kali ini bisa saja inisiatifnya dari Pemerintah (Kemenag).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia cukup tinggi dalam beberapa tahun belakangan ini. 408.347 kasus pada 2024, lalu 463.654 kasus pada 2023, 516.344 kasus pada 2022, dan 447.743 kasus pada 2021.
Faktor penyebabnya berbagai macam, dari masalah ekonomi dan salah satu pasangan berzina, hingga yang paling dominan adalah pertengkaran terus menerus.
“Urgensi untuk menjawab persoalan keluarga yang ada di masyarakat termasuk tingginya angka perceraian sudah sangat terlihat, dan bahan-bahan untuk memulai RUU Ketahanan Keluarga itu juga sudah tersedia. Saat ini, tinggal bagaimana political will Pemerintah, atau DPR, atau inisiatif bersama Pemerintah dan DPR untuk bersama sama mengusulkan dan memperjuangkan disahkannya RUU Ketahanan Keluarga ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menyampaikan kekhawatirannya terhadap angka perceraian yang tinggi.
Untuk menekan angka perceraian, Menag mengusulkan ada Bab Khusus di dalam UU Perkawinan yang mengatur pelestarian perkawinan atau dibuat UU khusus mengenai Ketahanan Keluarga.(rid/ipg)