
DPR menyoroti pengunduran diri sebanyak 700 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Indrajaya Anggota Komisi II DPR meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
“Mundurnya 700 CPNS ini harus menjadi refleksi bagi Menpan RB. Rekrutmen ASN ke depan perlu dilakukan dengan cara yang lebih adaptif dan transparan,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Legislator dari daerah pemilihan Papua Selatan ini menilai bahwa penyebab utama pengunduran diri massal tersebut adalah ketidaksesuaian antara ekspektasi para CPNS dengan realitas penempatan kerja mereka.
“Saya menerima banyak keluhan dari para CPNS. Banyak yang kaget saat mengetahui lokasi penempatan mereka ternyata jauh dari harapan dan bahkan tidak sesuai bidang keahlian,” jelasnya.
Indrajaya mengungkapkan, sedikitnya ada tiga faktor utama yang diduga kuat memicu mundurnya para CPNS dosen tersebut, yakni penempatan yang tidak ideal, proses seleksi yang dianggap kurang transparan, dan ekspektasi yang tidak terpenuhi.
“Ketiga hal itu yang kami identifikasi. Tapi tentu bisa saja ada faktor lain, dan itu harus dikaji secara mendalam,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Kemenpan RB agar persoalan ini tidak terulang di masa mendatang.
Indrajaya juga menyatakan bahwa isu ini akan dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemenpan RB.
“Kami ingin tahu penyebab pastinya. Evaluasi ini penting agar rekrutmen CPNS ke depan bisa lebih baik dan tidak merugikan para pelamar,” jelasnya.
Indrajaya juga mengingatkan Menpan RB agar lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan, mengingat persoalan rekrutmen ASN kerap menuai kritik tajam dari publik.
“Kebijakan tanpa kajian komprehensif hanya akan menimbulkan kericuhan. Libatkan pakar, dengarkan dunia kampus, dan konsultasikan dengan DPR. Jangan terlalu sering membuat blunder,” tegasnya.
Menurutnya, kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sehingga prosesnya harus adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.(faz/ipg)