Rabu, 27 November 2024

Warga Sudah Mengantre di TPS 08 Tempat Prabowo Coblos Pilkada 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Warga masyarakat mengantre di TPS 08, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024), tempat Prabowo Presiden menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden RI pada Rabu (27/11/2024) terjadwal menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, dekorasi TPS 08 didominasi warna merah dan putih.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 sudah menerima warga yang ingin mencoblos. Dengan tertib, warga mengantre untuk daftar ulang dan menunggu panggilan.

Aparat keamanan dari unsur Paspampres, TNI, dan Polri melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi. Setiap orang yang akan masuk ke area TPS 08 harus menjalani pemeriksaan tubuh dan barang bawaan.

Informasi di lapangan menyebutkan, RI 1 akan datang ke TPS pukul 08.30 WIB.

Ada dua level calon kepala daerah yang bisa dipilih warga Desa Bojong Koneng, termasuk Prabowo Subianto, yaitu pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan pasangan calon bupati-wakil bupati periode 2024-2029.

Prabowo sudah lama tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan Pemilu, dia selalu menggunakan hak suaranya di TPS dekat rumahnya.

Selain sebagai Presiden, Prabowo juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang memberikan rekomendasi untuk pasangan calon kepala daerah.

Di Jawa Barat, ada empat pasangan calon gubernur yang berkompetisi, yaitu Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina Nomor Urut 1, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja Nomor Urut 2.

Kemudian, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Nomor Urut 3, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Nomor Urut 4.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Prabowo pada 21 November 2024. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
33o
Kurs