Jumat, 22 November 2024

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Fenomena No Viral No Justice

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (11/7/2024), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: istimewa

DPR RI hari ini, Kamis (11/7/2024), resmi menutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan Maharani Ketua DPR RI dalam pidatonya menyinggung fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini mengenai keadilan yang baru bisa didapatkan rakyat sesudah viral di media massa atau media sosial.

“Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara.

“Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ucapnya.

Menurut Puan, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
 
“Saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” tegasnya.
 
DPR RI, lanjut Puan, dipastikan memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya.

Dia menyatakan DPR RI akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.
 
“Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbuhnya.
 
Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk menjadi Undang-undang (UU).

Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.
 
DPR RI pada masa persidangan ini juga menyetujui 33 Rancangan Undang-undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya.

Dewan, sambung Puan, akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

Lebih lanjut, cucu Bung Karno itu menjelaskan, DPR bersama Pemerintah dalam pembahasan Pendahuluan dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2025 (KEM PPKF) telah menyepakati bahwa desain kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal itu sebagai landasan transformasi dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

“Untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan antardaerah yang semakin baik. DPR RI menekankan pentingnya RAPBN Tahun 2025 untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintahan ke depan untuk dapat menjalankan visi dan misi Presiden terpilih,” sambungnya.
 
Puan menambahkan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan selama pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 pada masa sidang DPR ini pun akan menjadi acuan strategis dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.
 
“DPR RI akan terus mencermati agar Nota Keuangan dan APBN Tahun 2025 benar-benar selaras dengan amanat konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” terangnya.
 
Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ini, DPR RI juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun2023 dari BPK RI.
 
Puan menyatakan DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK/L).

Menurutnya, capaian itu menunjukkan komitmen seluruh jajaran kementerian dan lembaga dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
 
“Dalam kesempatan ini DPR RI juga memberikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK itu pun menyebut DPR RI akan mencermati lebih lanjut dalam pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2023. Puan mengatakan hal tersebut untuk dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN Tahun 2025.

“Sehingga, berbagai penyempurnaan tata kelola, sistem pengendalian internal, ketaatan atas peraturan perundang-undangan, serta produktivitas APBN dapat dilakukan, agar APBN semakin efektif dalam mensejahterakan rakyat dan membuat hidup rakyat lebih mudah,” paparnya.
 
Merespons dinamika perekonomian global yang memberikan tekanan pada perekonomian nasional, DPR RI bersama Pemerintah disebut terus memastikan APBN Tahun 2024 tetap terjaga sehat, kredibel, dan mampu merespons sehingga daya beli rakyat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap kondusif.
 
“Kinerja ekonomi yang baik ini diharapkan dapat terus dipertahankan pada tahun mendatang, mengingat gejolak eksternal makin sulit diprediksi,” sebut Puan.
 
Pada masa persidangan ini, DPR RI melalui Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji DPR RI) telah melaksanakan fungsi pengawasan. Baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.

Puan mengatakan, salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji dan DPR telah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 H/2024 M.

“Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
 
Selain permasalahan penyelenggaraan ibadah Haji, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan utama DPR antara lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pembatalan ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK 2023, judi online, masuknya penyedia jasa internet Starlink, persoalan pertanahan termasuk mafia tanah dan sertifikat tanah elektronik, serta peredaran narkoba di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan.
 
“Pemerintah perlu segera menindaklanjuti seluruh permasalahan tersebut sehingga rakyat merasakan kehadiran negara dalam mengurus rakyat,” pesannya.
 
Di samping itu, pada masa sidang ini DPR RI telah melakukan pembahasan terkait pemberian pertimbangan terhadap 7 calon duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia, 17 calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Periode 2024 -2028, dan pemberian kewarganegaraan RI kepada atlet sepakbola.
 
Terkait Diplomasi Parlemen, Puan menjelaskan pada masa persidangan ini DPR RI melalui BKSAP telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka penguatan fungsi diplomasi parlemen. DPR sendiri baru saja menjadi tuan rumah pertemuan parlemen sebagai bagian dalam rangka Forum Air Dunia (Parliamentary Meeting on the Occasion of 10th World Water Forum) yang berjalan dengan sukses.
 
“Pertemuan ini menandai komitmen bersama untuk menangani masalah krisis air, dan menghasilkan ‘Nusa Dua Communique’ sebagai rangkaian komitmen pertemuan parlemen yang disepakati,” kata Puan.
 
Selain kegiatan multilateral, parlemen Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral melalui kunjungan delegasi dari negara-negara seperti Qatar, Serbia, Hungaria, Irlandia, Turki, Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, Norwegia, dan Belgia. Kegiatan pertemuan juga dilakukan DPR dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia serta kunjungan ke negara Tanzania dan Namibia.
 
Sebagai bagian dari diplomasi parlemen, Puan mengungkap DPR RI akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Ke-2 Indonesian Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) pada tanggal 24-26 Juli 2024 di Jakarta.

“Forum ini bertujuan untuk mengembangkan kemitraan di berbagai bidang, termasuk konektivitas dan maritim, dengan negara-negara di kawasan Pasifik,” urai cucu Bung Karno tersebut.
 
Setelah Rapat Paripurna penutupan masa sidang hari ini, DPR akan memasuki masa reses mulai dari tanggal 12 Juli sampai 15 Agustus 2024. Pimpinan DPR menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam mewujudkan harapan rakyat.
 
“Saatnya kita memasuki masa reses, untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia. Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” imbuhnya.

Sebelum penutupan masa sidang, DPR pun telah menyepakati RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs