Kamis, 17 Oktober 2024

Tujuh Fraksi Partai DPRD Jatim Tandatangani Komitmen Antikorupsi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim bersama perwakilan tujuh fraksi partai DPRD Jatim saat menandatangani komitmen anti korupsi di Ruang Paripurna, Rabu (16/10/2024). Foto: Humas Pemprov Jatim

Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) menandatangani komitmen bersama antikorupsi yang diwakilkan tujuh fraksi partai dengan disaksikan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Rabu (16/10/2024).

Penandatangan dilakukan simbolis oleh perwakilan fraksi PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP dan diiikuti oleh Adhy Karyono serta Didik Agung Widjanarko Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI sebagai saksi dari lembaga antirasuah.

Pj Gubernur Jatim pun mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama antikorupsi tersebut. Menurutnya kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di Jatim memerangi praktik korupsi khususnya di tingkat legislatif.

“Kami mengaresiasi penandatangan komitmen bersama antikorupsi yang dilakukan oleh DPRD hari ini. Ini menjadi momentum dalam menciptakan iklim anti korupsi di Jatim,” ujarnya.

Adhy menyatakan, Jatim telah menindaklanjuti sorotan KPK tentang belanja hibah. Sebagai upaya pencegahan, Jatim telah melakukan uji coba aplikasi tata kelola belanja hibah Jawa Timur.

Dengan aplikasi tersebut, setiap perangkat daerah pengelola hibah Jatim tahun 2025 wajib menginput, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran secara baik dan benar.

“Ini menjadi internal control sekaligus menjadi early warning system bagi kami,” katanya.

Sementara itu Didik Agung Widjanarko Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menyampaikan apresiasi kepada Pemprov dan DPRD Jatim atas dilakukannya penandatangan hari ini.

Menurutnya, komitmen ini merupakan langkah penting sebagai pengingat bagi anggota DPRD Jatim.

Dia mengimbau supaya DPRD Jatim fokus pada fungsi pengawasan dalam penyusunan APBD dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum

“Kalau bapak ibu menerima sesuatu dan tidak melaporkan, bisa jadi itu bagian dari Gratifikasi. Jadi pesan kami selalu laporkan kepada KPK,” tandasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 17 Oktober 2024
27o
Kurs