Jumat, 22 November 2024

TNI-Polri hingga Pecalang Siap Amankan Muktamar PKB di Bali

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memantau situasi saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1941 di kawasan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok/ Antara

Cucun Ahmad Syamsurizal Ketua Panitia Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa TNI-Polri hingga Pecalang siap mengamankan muktamar partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa jumlah personil yang akan dikerahkan TNI-Polri akan menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka, peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/8/2024) dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh TNI-Polri sebagai bentuk kepatuhan hukum. Oleh sebab itu, kata dia, setiap agenda yang dilakukan PKB selalu berkoordinasi dengan TNI-Polri.

“PKB ini hidup di bawah payung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-Undang. Ketika berbicara dengan keamanan, pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” ujarnya.

Selain TNI-Polri, Cucun juga memastikan pihaknya menggandeng pecalang atau satuan tugas (satgas) keamanan tradisional masyarakat Bali untuk berkolaborasi mengamankan Muktamar PKB.

“Tentu ini karena muktamar kita dilaksanakan di Bali. Mereka punya tradisi yang harus kami hormati bersama. Nah, para pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa syarat kepesertaan Muktamar PKB mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPR RI, serta ketua badan dan lembaga di tingkat pusat.

“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena muktamar, dan merujuk Pasal 3 ART PKB, Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” ujarnya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs