Minggu, 8 September 2024

Tiga Pj Bupati/Wali Kota di Jatim Mengundurkan Diri Jelang Pilkada 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur saat ditemui di Gedung Negara Grahadi. Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Tiga Penjabat (Pj) bupati dan wali kota di Jawa Timur dikabarkan mengajukan pengunduran diri menjelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kabar pengunduran Pj bupati dan wali kota tersebut dibenarkan Adhy Karyono Pj Gubernur Jawa Timur. “Benar ada tiga. Bondowoso, Jombang, ini baru dengar Magetan,” ujar Adhy ketika ditemui di Surabaya pada Selasa (16/7/2024).

Dua Pj bupati yang diketahui sudah menyodorkan surat pengunduran diri tersebut adalah Sugiat Pj Bupati Jombang dan Soekwanto Pj Bupati Bondowoso. Keduanya dikabarkan bakal maju di masing-masing daerah itu.

“Dua yang sudah kirim surat. (Untuk pengganti) Rahasia dong,” ungkap Adhy.

Sedangkan, untuk Hergunadi Pj Bupati Magetan masih dalam proses penyerahan surat pengunduran diri. Ia juga dikabarkan maju di Pilkada 2024.

Selain tiga Pj tersebut, nama Wahyu Hidayat Pj Wali Kota Malang juga santer dikabarkan bakal maju di Pilkada. Tapi Adhy mengaku belum menerima informasi ataupun progres pengajuan surat pengunduran diri Wahyu Hidayat.

Pj Gubernur Jatim itu menyatakan, ketiga pejabat tersebut hampir dipastikan bakal melenggang ke Pilkada 2024 mendatang. Sehingga mereka harus mundur dari jabatannya saat ini.

“Ya, karena memang harus mundur, harusnya kemarin itu ya. Batas waktu sebelum tanggal 2 (Agustus). Karena nantinya mau dilantik sebelum pemilu,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, walikota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon di Pilkada 2024.

Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota.

Serta mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju Pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs