Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menindak empat anggota polisi yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Kapolri menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurut Sigit, empat anggota Polri yang ditindak tersebut, masing-masing dua berasal dari Polda Sulawesi Selatan dan dua dari Polda Sulawesi Utara.
“Kami sudah menindak personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas Pilkada. Mereka melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang anggota Polri yang harus bersikap netral,” ujar Kapolri.
Sigit mengaku telah berulangkali menyampaikan kepada anggota untuk tidak mengikuti politik praktis sesuai aturan Undang-Undang Polri. Bahkan, dia juga telah mengeluarkan surat telegram soal kesepahaman dengan Bawaslu.
Kapolri juga minta kepada masyarakat melaporkan ke Propam Polri kalau ada anggotanya yang tidak netral dalam Pilkada.
“Jadi kepada masyarakat, kalau ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan ke Propam atau Bawaslu, atau wadah-wadah lain yang sudah disiapkan,” tegasnya.(faz)