Selasa, 2 Juli 2024

Tidak Hadir ke MKD, Bamsoet: Panggilannya Mendadak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI memberikan keterangan kepada media seusai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama FKPPI DKI Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI menegaskan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini, Kamis (20/6/2024), karena padatnya agenda Pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya.

Kata Bamsoet, kemungkinan dia hadir kalau undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak, sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD pasal 23 ayat (1) yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan mau pun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD.

“Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (20/6/24).

Sekadar diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945, yang bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Bamsoet menjelaskan, meski dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi berikut flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

“Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR,” kata Bamsoet.

Dia mengaku tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata kalau atau jika.

Sehingga, pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, dirinya sangat memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Walau pun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif, di mana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.

“Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga, akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR,” pungkas Bamsoet. (faz/rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 2 Juli 2024
28o
Kurs