Jumat, 22 November 2024

Tidak Beri Ruang Berzina, Legislator Minta PP Nomor 28 Tahun 2024 Dicabut

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ansory Siregar anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS. Foto : istimewa

Ansory Siregar Anggota Komisi IX DPR RI meminta Joko Widodo Presiden dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Dia menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory melalui keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tidak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan bahwa pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs