Jumat, 20 September 2024

Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi Pejabat

HA, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024).

Padahal sebelumnya, Polres Singkawang Kalimantan Barat telah menetapkan HA sebagai tersangka pada 26 Agustus 2024.

Dalam acara pelantikan 30 orang anggota DPRD Singkawang itu, wartawan menanyakan kasus yang sedang menjeratnya. Tapi HA memilih diam.

Iptu Deddi Sitepu Kasat Reskrim Polres Singkawang menyatakan dalam penanganan kasus pencabulan anak ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.

“Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban,” kata Sitepu, seperti dilaporkan Antara.

Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Akbar Hidayatullah, Kuasa hukum HA usai pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang mengatakan bahwa perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri.

“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,” katanya.

Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.

Mengenai kondisi kesehatan HA, katanya, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA mengalami pembengkakan bahkan ada kebocoran.

Pihaknya merasa perlu mendaftarkan perkara ini ke Mabes Polri, karena menduga ada pelanggaran prosedural di dalam kasus ini. Menurutnya, gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.

“Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri,” ungkapnya.

Dia juga mengaku keberatan atas status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya. (ant/ham/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
32o
Kurs