Jumat, 22 November 2024

Temukan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Turun Tangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fritz Edward Siregar Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan keterangan terkait dugaan kecurangan Pemilu di Malaysia, Kamis (1/2/2024), di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 di Pilpres 2024 mengungkap adanya potensi kecurangan Pemilu di Malaysia.

Dugaan kecurangan yang terekam dalam video berdurasi 1 menit itu terkait 90 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebetulnya sudah tidak bekerja di Malaysia, dan upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Kemudian, temuan tiga ribuan surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas supaya sebanyak tujuh ribuan surat suara tidak dikirimkan melalui Pos.

“Berdasarkan video yang kami lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas,” kata Fritz Edward Siregar Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Menurut Fritz, kalau dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai.

“Setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan,” kata Fritz.

Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan, dari total 1,8 juta pemilih luar negeri, sekitar 800 ribuan pemilih luar negeri berada di Malaysia. Karena itu, temuan tersebut harus mendapat perhatian khusus dari KPU dan Bawaslu.

“Kalau kita kumpulkan jumlah suara yang ada di Malaysia, berdasarkan data KPU di Kuala Lumpur sekiltar 447 ribu, Johor Baru 119 ribu, Kinabalu 98 ribu, Kuching 65 ribu, Penang 42 ribu, Tawau 60 ribu. Totalnya hampir 800 ribu. Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu. Baik dari KPU dan Bawaslu, untuk lebih berhati-hati. Kami harap KPU dan Bawaslu dapat melakukan tindak lanjut dan dapat mengecek kebenaran terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di Malaysia,” tandasnya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs