Kamis, 28 November 2024

Temukan Dugaan Pelanggaran TSM di Sumut, Jateng, Jatim, Hingga Sulut, PDIP Siap Ungkap di Sidang MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ronny Talapessy Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Foto: istimewa

PDI Perjuangan (PDIP) menemukan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada 2024 ini. Pelanggaran TSM ini akan diungkap secara jelas di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ronny Talapessy Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

“Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut,” kata Ronny.

Ronny mengungkap terkait ditemukannya ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024. Pihaknya melihat bahwa ini merupakan suatu peristiwa yang memang kuat diduga sudah terlihat ketika penempatan kepala kepolisian di tingkatan polres maupun polsek saat Pilkada ini berlangsung.

Tak hanya di institusi kepolisian, kata dia, ini juga coba didesain dengan adanya penetapan penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah yang menjadi target Jokowi sebagai mantan Presiden. Ronny mengatakan, hal itu secara jelas terlihat dalam proses pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Pj kepala daerah DKI Jakarta ini mengganti camat di 12 wilayah. Jadi indikasinya rotasi ini adalah untuk memenangkan pasangan RIDO. Karena kita akan breakdown lagi bagaimana memobilisasi Bansos, kemudian bagaimana pengerahan perangkat ASN. Ini akan kita breakdown lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Kemudian, terjadi juga Pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kita breakdown, kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami,” kata dia.

Ronny mengatakan, MK sudah tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI-Polri. Tetapi yang ditemukan di lapangan, justru putusan tersebut tidak diindahkan oleh mereka.

Ia berharap, dalam menyikapi temuan-temuan ini, MK bisa menjadi penjaga terakhir bagi konstitusi.

“Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikkan demokrasi yang sudah cacat dan sudah rusak ini pasca Pilkada 2024,” pungkasnya. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
26o
Kurs