Kamis, 19 September 2024

Tak Undang Anies dalam Muktamar, PKB: Calon Kepala Daerah Memang Tidak Diundang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Cucun Ahmad Syamsurijal Ketua Organizing Committee Muktamar PKB. Foto: Antara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mengundang Anies Baswedan dalam muktamar karena beberapa alasan, antara lain, acara tersebut fokus pada pembahasan kelanjutan partai politik sehingga lebih banyak mengundang unsur partai.

Cucun Ahmad Syamsurijal Ketua Organizing Committee Muktamar PKB di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (12/8/2024), mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik lain.

“Kami akan fokus dahulu pada posisi tidak mengundang calon kepala daerah, ketua umum partai dahulu,” kata dia seperti dilansir Antara.

Dalam Muktamar PKB dijadwalkan mulai 24 hingga 25 Agustus 2024, diundang seluruh pimpinan partai politik, termasuk Joko Widodo Presiden RI dan Prabowo Subianto presiden terpilih pada Pemilu 2024 .

Dalam muktamar, kata Cucun, akan ada pemilihan ketua umum dan membahas isu-isu politik, salah satunya perihal Pilkada Serentak 2024. Namun, bukan berarti mendatangkan calon kepala daerah yang mereka usung.

Hal ini juga menjadi alasan PKB tidak mengundang Anies Baswedan sebab urusan pilkada sudah diatur tim yang berbeda dari muktamar.

Hingga malam ini, Cucun juga belum buka suara terkait dengan kepastian partainya mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta.

“Kami fokus muktamar dahulu. Pilkada nanti khusus ada timnya, pokoknya siapa yang diundang nanti oleh panitia akan kami buatkan satu daftar yang akan kami sampaikan,” kata dia.

Ia melanjutkan, “Yang lebih pokok pada pembukaan adalah para menteri yang biasa berkaitan dengan partai politik seperti Menko Polhukam dan Mendagri.”

Terkait dengan kepastian calon pada Pilkada Serentak 2024, dia mengatakan bahwa pihaknya berencana menyampaikan pada tanggal 18 Agustus 2024.

Ditegaskan pula bahwa para kandidat tidak hadir dalam muktamar karena sudah diundang pada forum yang berbeda.

“Nanti akan diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024. Kami akan melakukan publish semua dan menyampaikan Formulir B1-KWK di Jakarta pada tanggal tersebut,” ucapnya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
34o
Kurs