Jumat, 22 November 2024

Surya Paloh Capek Melihat Berita Korupsi SYL

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Sahroni Bendahara Umum Partai NasDem. Foto : Antara

Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem mengaku capek melihat berita korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) eks Menteri Pertanian yang juga kadernya.

Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni Bendahara Umum Partai NasDem saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Menurut Sahroni, pemberitaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan SYL sangat banyak di berbagai media, yang menyeret nama baik Partai NasDem.

“Ketua Umum sudah capek melihat beritanya,” ujar Sahroni

Dia mengaku, curhat Surya Paloh soal pemberitaan di media tersebut disampaikan ketika dirinya dipanggil untuk membicarakan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.

Dalam sidang tersebut, Sahroni juga menjelaskan kalau partainya tidak mempunyai kewajiban mengembalikan uang di luar Rp860 juta yang diberikan SYL ke NasDem.

“Partai NasDem tak memiliki kewajiban mengembalikan karena tidak mengetahui keberadaan dana tersebut maupun sumber uangnya,” tegas Sahroni.

Sekadar diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs