Minggu, 8 September 2024

Sudah 4 Pekan, Legislator Pertanyakan Sikap Pemerintah soal Serangan Siber PDNS 2

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi hacker mencoba membobol data di ruang digital. Foto: Pexels

Sukamta anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS mempertanyakan sikap Pemerintah atas serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang Sudah 4 pekan berlalu.

Sukamta menyayangkan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi.

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” tegas Sukamta melalui pernyataan tertulis, Jumat, (19/7/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46, pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.

Kata dia, pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat data pribadi yang terungkap,
kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali data pribadi.

“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong agar perintah Presiden terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.

“Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs