Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, siang hari ini, menggelar rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Rapat yang dihadiri perwakilan sembilan fraksi itu berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI membacakan poin-poin perubahan dalam draf revisi UU tersebut. Kemudian, masing-masing perwakilan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangannya.
Selanjutnya, legislator PPP itu meminta persetujuan membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna untuk disepakati sebagai inisiatif DPR.
“Panitia kerja berpendapat RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” ujar politikus yang akrab disapa Awiek.
Nantinya, draf RUU Kementerian Negara akan diberikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Sekadar informasi, dalam draf RUU Kementerian Negara ada beberapa usulan perubahan yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
Antara lain penghapusan penjelasan di Pasal 10, perubahan di Pasal 15, lalu ada penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Pada Pasal 10 berbunyi yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Dengan penghapusan penjelasan itu, maka Wakil Menteri juga termasuk anggota kabinet, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
Lalu, di Pasal 15 mengatur jumlah kementerian dalam satu kabinet pemerintahan maksimal 34.
Dalam perubahan yang diusulkan DPR, jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kalau UU Kementerian Negara jadi direvisi dan disahkan, maka Presiden mendatang bisa mengatur jumlah kementerian. (rid/ham)