Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Dalam rapat Baleg yang berlangsung Senin (9/9/2024) malam, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya.
Kemudian, Wihadi Wiyanto Ketua Baleg DPR RI meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk melanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II.
“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Seluruh anggota fraksi partai politik DPR RI kompak memberikan persetujuan Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahap selanjutnya.
Forum Rapat Baleg DPR RI itu juga dihadiri Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekadar informasi, dalam Revisi UU tersebut, ada perubahan muatan pasal yang sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja.
Di antaranya, penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan Pasal 9A yang mengatur Presiden bisa mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian perubahan Pasal 15 yang mengatur Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.
Artinya, tidak ada batas maksimal 34 kementerian seperti ketentuan undang-undang sebelumnya.
Selain itu, ada perubahan ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga, khusus terkait lembaga nonstruktural. (rid/ham)