Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI mengatakan tunjangan rumah dinas untuk para Anggota DPR RI 2024-2029 diberikan agar kinerja para wakil rakyat itu tetap produktif.
Ia mengatakan bahwa kegiatan maupun persidangan-persidangan Anggota DPR RI sangat padat. Maka dari itu, ia menilai mereka selayaknya tetap perlu memiliki tempat tinggal yang layak dan tenang.
“Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk kedepannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan,” kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024),dilansir dari Antara.
Walaupun begitu, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut. Dia mengaku pihaknya pun sedang melakukan survei-survei untuk menentukan nominal tunjangan itu, bekerja sama dengan pihak appraisal.
“Nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa. Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa,” ungkapnya.
Dalam penentuan nominal, dia pun memastikan pihaknya akan menerapkan efisiensi dan ekonomis, sehingga pengelolaan aset dan keuangan negara akan bersifat akuntabel.
Di sisi lain, dia juga mengaku sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk menempuh tahap-tahap pengembalian aset perumahan RJA DPR RI Kalibata itu ke negara, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Terkait penggunaan tunjangan rumah dinas itu, menurutnya pihak Sekretariat Jenderal DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPR RI yang menerima. Yang jelas, menurutnya tunjangan itu akan diterima dalam lima tahun ke depan
“Sehingga walaupun kita menggunakan kacamata berkaitan dengan efisiensi, berkaitan apakah dia akan mencicil rumah, apakah akan menyewa rumah. Tentu kami tidak masuk, ngurusin,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui pada Kamis (3/10/2024) lalu, melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing. (ant/nis/bil/faz)