Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus menyisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang hingga hari kedua masa tenang pada Senin (12/2/2024).
Yudhistira Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya menyebut, masih ditemukan baliho, bendera, maupun banner peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada masa tenang ini.
“Hari pertama, tepatnya Minggu (11/2/2024) dini hari, kami berhasil mengumpulkan sebanyak tiga truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Kemudian, masing-masing satu truk besar untuk per satu kecamatan, serta petugas kami yang bertugas di 31 kecamatan. Sehingga, kurang lebih 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK,” kata Yudhis dalam keterangan pers Diskominfo Surabaya, Selasa (12/2/2024).
Ia memastikan timnya akan terus menyisir dan menertibkan jika ada APK yang masih terpasang.
“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami imbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan” katanya.
“Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong,” imbuhnya lagi.
Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang mulai Minggu hingga besok, Selasa (13/2/2024).
“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan secara masif sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
APK yang ditertibkan, sambungnya, akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya.
“APK tersebut kami simpan, kami merapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” terangnya.
Diketahui, penertiban APK sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sama seperti harapan bapak Walikota semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali,” pungkasnya. (lta/saf)