Sahbirin Noor atau Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) berpamitan dan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024, Rabu (13/11/2024). Dia berpamitan kepada sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN)di lingkup Pemprov Kalsel.
Bertempat di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran diri didampingi Raudatul Jannah istrinya, serta Noor Aidi Ketua Tenaga Ahli Gubernur dan Agus Dyan Nur Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin sapaan akrabnya dalam sambutan yang dikutip Antara.
Selanjutnya, Paman Birin menjelaskan kurang lebih delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
“Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024,” kata dia.
Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
Pada kesempatan itu, dia juga mengenang kebersamaan delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Prabowo Presiden karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.
Sebelumnya pada, Selasa (12/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan penerapan tersangka Sahbirin oleh KPK itu tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya. (ant/bil/ipg)