Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu (12/12/2024) pukul 22.34 WIB.
Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, dilansir dari Antara.
Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jatim menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).
Lalu pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen). Sedangkan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim pasangan calon nomor urut 1 meraih 1.797.332 suara (8,67 persen).
Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa Pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK.
Jumlah itu terdiri atas masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Kemudian, tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, jumlah gugatan terkait hasil pemilihan bupati tercatat telah sebanyak 209 permohonan dan 47 permohonan menyoal hasil pemilihan wali kota.
Dengan demikian, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB adalah sebanyak 270 permohonan. (ant/saf/ipg)