Jumat, 22 November 2024

Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Malang Tidak Menggunakan Sirekap

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang pada saat memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Kabupaten Malang. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan bahwa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang mengatakan bahwa proses rekapitulasi akan menggunakan Formulir C Hasil Plano.

“Untuk rekapitulasi, kami tetap menggunakan C Hasil Plano. Kami memastikan proses penghitungan suara aman,” ucap Mahardika dilansir Antara, Jumat (16/2/2024).

Hal itu disampaikan Mahardika menanggapi data Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara yang menunjukkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara sebanyak 136.188 suara.

Dalam laman tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan 17 suara dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan 46 suara. Data itu berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035, Kelurahan Bantur, Kecamatan Bantur.

Data yang muncul dalam Sirekap tersebut, dimungkinkan akibat adanya salah konversi Formulir Model C1-Plano atau adanya kesalahan input hasil pemungutan suara.

Namun, ia tidak bisa memastikan penyebab utama kesalahan di TPS 035 Kelurahan Bantur itu.

“Karena tidak mungkin ada satu TPS sampai 100 ribu suara. Kalaupun itu adalah kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh, karena tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu,” katanya.

Ia menambahkan, dalam melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024, acuan yang dipergunakan oleh KPU Kabupaten Malang adalah formulir C Hasil Plano. Formulir tersebut, merupakan data utama untuk proses rekapitulasi.

“Acuan kami, untuk rekapitulasi bukan Sirekap, melainkan adalah C Hasil Plano. Sumber induknya C hasil plano, itu yang jadi dasar. Sirekap, itu baru berapa persen dan ada kerawanan salah input di situ,” tuturnya.

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa ada sebanyak 2.325 TPS yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap, Kemudian terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Pada titik tersebut, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Malang, di wilayah tersebut ada sebanyak 2.054.178 pemilih yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Dengan jumlah pemilih yang cukup banyak tersebut, KPU Kabupaten Malang menyiapkan 7.761 TPS. (ant/man)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs