Ratusan tokoh dan aktivis mendatangi gedung Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memberi dukungan atas keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pengajuan calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Mereka datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan ” Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi, Hukum Dijadikan Alat Kekuasaan”, ” Save MK, Jangan Begal Konstitusi”, “Keputusan MK Harga Mati”, ” Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia,”.
Kedatangan aktivis dan para tokoh ini menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengabaikan keputusan MK dan memilih memakai keputusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menerapkan ambang batas kursi untuk Parpol yang mempunyai kursi di DPRD dan hanya membolehkan partai non parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah asal memenuhi syarat.
Sementara MK sendiri memutuskan calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan dan partai non parlemen maupun parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah asal memenuhi syarat.
Alif Iman juru bicara aksi mengajak masyarakat yang di daerah-daerah untuk berunjuk rasa ke KPUD menyikapi keputusan Baleg DPR ini.
” Bagi kawan-kawan di daerah atau luar Jakarta, silakan berunjukrasa di KPUD masing-masing menyikapi keputusan Baleg ini,” ujar Alif di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Alif menegaskan, kalau DPR nekat melakukan pembegalan konstitusi dan demokrasi, mereka akan melakukan boikot Pilkada.
“Kami ingatkan untuk DPR, kalau kalian tetap nekat membegal demokrasi dan konstitusi, kami akan boikot Pilkada November nanti,” tegas Alif. (faz/ipg)