Jumat, 22 November 2024

Rapat Paripurna Setujui RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Signage Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Hal itu disepakati anggota dewan, hari ini, Kamis (11/7/2024), dalam forum Rapat Paripurna ke-22, Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2023-2024.

Rapat dihadiri secara langsung oleh 131 Anggota DPR RI, dan sebanyak 159 orang Anggota DPR RI izin menghadiri secara virtual.

Lodewijk Paulus Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat mengatakan, usul RUU Wantimpres berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Di forum tertinggi DPR RI itu, setiap fraksi partai politik yang ada di DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU Wantimpres secara tertulis.

“Apakah RUU Wantimpres dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI?” kata Lodewijk yang disambut jawaban setuju para anggota dewan yang hadir di Senayan.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) sudah menggelar rapat membahas penyusunan draf RUU Wantimpres.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan perubahan nomenklatur nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Sesudah resmi jadi inisiatif DPR, RUU Wantimpres akan dikirim ke Presiden. Lalu, DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), untuk selanjutnya dibahas bersama.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs