Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 DPR RI, hari ini, Selasa (9/7/2024), resmi terbentuk.
Pansus Angket Haji disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pansus tersebut beranggotakan 30 orang Anggota DPR RI, terdiri dari tujuh anggota Fraksi PDI Perjuangan, lalu masing-masing empat orang dari Golkar dan Gerindra.
Kemudian, dari Fraksi PKB, NasDem, Demokrat dan PKS masing-masing tiga orang, ditambah dua orang dari Fraksi PAN, dan seorang dari Fraksi PPP.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?” tanya Cak Imin yang langsung disambut dengan seruan setuju peserta rapat.
Rapat Paripurna DPR yang merupakan forum tertinggi juga menyetujui sembilan orang sebagai Juru Bicara Pansus Angket Haji.
Yaitu, Selly Andriyany Gantina (PDI Perjuangan), Ice Siti Dewi (Golkar), Durotun Nafisah (Gerindra), Kamran (NasDem), dan Maman Imanul Haq (PKB).
Selanjutnya, Nanang Samudra (Demokrat), Wisnu Wijaya Adiputra (PKS), Dian Istiqomah (PAN), serta Achmad Baidowi (PPP).
Sekadar informasi, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah persoalan yang mendorong pembentukan Pansus Angket Haji.
Antara lain, terkait pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan dan hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.
Kemudian, masalah tenda yang kelebihan kapasitas di Mina dan Arafah, makanan dan transportasi untuk Jemaah Haji Indonesia selama di Arab Saudi.(rid/ipg)