Deddy Yevri Sitorus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi “KOTAK KOSONG”.
Kata dia, putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujar Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan ini, lanjut Deddy, politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.
“Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Deddy, tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen, ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.
“Bagi kami, ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” pungkas Deddy.(faz/ipg)