Selasa, 1 Oktober 2024

Puan Maharani Kembali Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR RI 2024-2029 dari kiri ke kanan : Puan Maharani Ketua DPR RI, Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal saat diambil sumpahnya dalam sidang paripurna, Selasa (1/10/2024). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Puan Maharani anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.

Penetapan Puan sebagai Ketua DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Guntur Sasono Ketua DPR sementara dari perwakilan anggota DPR paling tua dari Fraksi Partai Demokrat dan Annisa Mahesa Wakil Ketua DPR sementara dari perwakilan anggota DPR paling muda dari Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Guntur, penetapan pimpinan DPR RI ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)

“Sidang dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, marilah kita memasuki acara kedua rapat paripurna dewan pada hari ini yaitu penetapan pimpinan DPR RI berdasarkan ketentuan pasal 427 D ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD,” ujar Guntur dalam sidang paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Kata dia, berdasarkan pasal 427 huruf D, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

d. Dalam hal terdapat satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di dalam pemilihan umum.

e. Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Guntur menegaskan, sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik tanggal 1 Oktober 2024, Ketua DPR adalah Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian Wakil Ketua DPR masing-masing Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Guntur pun selanjutnya menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan penetapan pimpinan DPR RI 2024-2029, dan semuanya menyatakan setuju.

“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya setuju?” tanya Guntur yang disambut kata setuju seluruh anggota dewan.

Setelah disetujui, maka lima pimpinan DPR tersebut kemudian diambil sumpahnya yang dipandu oleh Muhammad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung (MA).

Rapat paripurna penetapan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 ini dihadiri 383 dari 579 anggota DPR seluruh partai.

Fraksi PDIP hadir 97 dari 109 anggota, F-Partai Golkar hadir 57 dari 102 anggota, Fraksi Partai Gerindra 65 dari 86 anggota,
Fraksi Nasdem 37 dari 69 anggota, Fraksi
PKB 29 dari 68 anggota, Fraksi PKS 46 dari 53 anggota, Fraksi Partai Demokrat 20 dari 44 anggota, dan Fraksi PAN hadir 40 dari 48 anggota.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 1 Oktober 2024
29o
Kurs