Jumat, 22 November 2024

Ponsel Aiman Disita Penyidik Waktu Diperiksa Sebagai Saksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Aiman Witjaksono Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Antara

Ponsel Aiman Witjaksono Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD disita kepolisian saat dirinya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terkait penyitaan itu, Aiman mengaku khawatir identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024 terungkap.

“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.

Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

“Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir dua jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.

Aiman yang dicecar sebanyak 59 pertanyaan tersebut juga telah mengambil risiko dengan tetap merahasiakan siapa narasumber tersebut.

“Saya Aiman Witjaksono dan saya yakin teman-teman di TPN bahwa kami tidak akan akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang-orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” ucapnya.

Sebelumnya kabar penyitaan ponsel Aiman tersebut juga membuat Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum Partai Perindo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek Aiman Witjaksono, anak buahnya yang sedang diperiksa sebagai saksi terkait dengan berita bohong atau hoaks.

Hary Tanoe juga mengaku bingung karena Aiman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi namun ponselnya justru disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak,” katanya.

Dia mempertanyakan penyitaan tersebut ponsel (HP) tersebut. “Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan,” katanya.

Sementara Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs