Kamis, 21 November 2024

PN Jaksel Ungkap Kaesang Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana untuk Nyalon di Pilkada Jateng

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kaesang Pangarep Ketum PSI saat kampanye ke Surabaya Jatim, Sabtu (2/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net Kaesang Pangarep Ketum PSI saat kampanye ke Surabaya Jatim, Sabtu (2/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” kata Djuyamto Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024) dilansir Antara.

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. “Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” ujarnya.

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Sementara Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs