Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU RI mengakui bahwa pihaknya memiliki tugas yang berat dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan Afifuddin untuk merespons pernyataan Hasyim Asy’ari yang bersyukur dan berterima kasih atas putusan DKPP lantaran mengemban tugas berat.
“Ya, memang jadi anggota dan ketua KPU berat. Masa barang berat, kita bilang ringan,” kata Afif sapaan akrabnya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024) dilansir Antara.
Menurutnya, karena memiliki tugas yang berat, pihaknya membutuhkan dukungan dari awak media hingga akademisi.
“Kita sadar betul posisi kita ini mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kita sampaikan, kita butuh dukungan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (3/7/3035 kemarin), Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya.
Adapun pada Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Joko Widodo Presiden RI untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ant/bil/ham)