Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangpilang dinyatakan sah. Meski begitu, dalam rapat pleno diwarnai catatan keberatan saksi.
Soeprayitno Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya menjelaskan, rekapitulasi tingkat kota baru bisa diselenggarakan setelah PPK tuntas menyelesaikan penghitungan Formulir Model D.
“Tadi malam PPK menyerahkan (Formulir Model) D hasil rekapitulasi (tingkat kecamatan) sehingga hari ini bisa dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota dengan mengundang para pihak, yaitu saksi lintas parpol, saksi paslon presiden dan wakil presiden, berikut saksi calon perseorangan atau DPD,” ujar Nano sapaan akrabnya, saat ditemui usai rapat pleno, Rabu (28/2/2024).
Soeprayitno menyatakan, rapat pleno dengan Kecamatan Karangpilang di hari pertama ini berjalan cukup dinamis.
Sebab, dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar lima jam lebih tadi diwarnai interupsi dari saksi mengenai pembetulan inputing data yang dituangkan dari Formulir C kejadian khusus ke Formulir D kejadian khusus. Yang mana ditemukan selisih suara di surat suara salah satu calon legislatif.
“Yang benar merujuk ke (formulir) C kejadian. Makanya kita pertegas pembetulan di tingkat kota, saksi dan bawaslu clear tidak ada persoalan.
Kalau merujuk fakta rekap tadi, hanya 1 itu (pembetulan inputing data),” jelasnya.
Selain itu, terdapat salah satu saksi juga mengajukan keberatan tentang penggunaan sirekap KPU. Kemudian dari catatan keberatan itu, oleh pihak KPU Surabaya dituangkan ke formulir model D catatan keberatan saksi tingkat kota.
“Nanti akan kita bawa naik ke rekapitulasi KPU Jatim, itu akan kita sampaikan berjenjang nantinya KPU Jatim akan menyampaikan hal itu saat rekapitulasi nasional oleh KPU RI,” jelasnya.
Usai menuntaskan rapat pleno bersama Kecamatan Karangpilang, KPU Kota Surabaya melanjutkan rapat pleno rekapitulasi bersama kecamatan Benowo pada pukul 16.00 WIB.
Sebab sekitar pukul 14.30 WIB PPK Kecamatan Benowo telah menyetor hasil rekapitulasi Formulir Model D ke kantor KPU Surabaya.
Sedangkan untuk keesokan harinya, telah dijadwalkan rapat pleno bersama PPK Kecamatan Tambaksari. Yang mana, rekapitulasi suara Formulir Model D Kecamatan Tambaksari sudah tiba di Kantor KPU Surabaya pukul 13.00 WIB.
Soeprayitno menyatakan hasil rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2024 untuk PPK Kecamatan Karangpilang telah disetujui sejumlah saksi dan dinyatakan sah.(wld/faz)