Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera mengusulkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI agar secepatnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Sebelumnya, Fraksi PKB MPR RI menjadi inisiator keluarnya keputusan MPR RI agar soal tidak berlakunya lagi Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid. TAP tersebut menyangkut pemberhentian Gus Dur dari kursi Presiden.
Abdul Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP PKB mengatakan, Gus Dur sangat layak menyandang gelar Pahlawan Nasional karena semasa hidupnya secara konsisten dan gigih memperjuangkan kebhinekaan, keberagaman, persaudaraan, persatuan, dan kemanusiaan.
“Dan hari ini, kita bisa menikmati berbagai keadaan karena jerih payah dan pengorbanan yang Gus Dur berikan kepada bangsa kita,” kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (14/12/2024).
Muhaimin mengatakan, perjuangan Gus Dur harus dilanjutkan oleh semua anak bangsa sehingga terwujud dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berharap gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur tidak lama lagi akan terwujud.
“Semoga tidak lama lagi terwujud. Meskipun Gus Dur tentu tidak membutuhkan itu, tetapi bangsa ini membutuhkan sosok Gus Dur untuk terus menjadi inspirasi kita semua,” katanya.
Sejumlah tokoh hadir dan ikut menandatangani dukungan agar Gus Dur ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Antara lain Romo Frans Magnis Suseno, Budi S Tanuwibowo Ketua Umum DPP Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Wisnu Bawa Tenaya Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, dan banyak tokoh lainnya.
Sementara itu, Rusdi Kirana Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB mengatakan, pihaknya segera melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan tahapan-tahapan prosedural yang harus dilalui agar Gus Dur bisa segera diajukan sebagai Pahlawan Nasional.
“PKB akan segera mengusulkan Gus Dur untuk bisa dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah Pahlawan Nasional,” kata Rusdi. (saf/faz)