Sebanyak 94 petugas pemilu yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi, meninggal dunia per 20 Februari 2024.
Melansir Antara, data Kementerian Kesehatan, Rabu (21/2/2024), menunjukkan angka kematian yang dihitung sejak tanggal 10 Februari itu, mencakup 51 anggota KPPS, 18 anggota Linmas, sembilan saksi, delapan petugas, enam anggota Badan Pengawas Pemilu, serta dua anggota Panitia Pemungutan Suara.
Adapun penyebab kematian tertinggi yaitu penyakit jantung 24 orang, disusul kecelakaan sembilan orang, hipertensi sembilan orang, dan gangguan pernapasan akut tujuh orang.
Selain itu, penyakit serebrovaskular enam orang, syok septik lima orang, diabetes melitus empat orang, kematian jantung mendadak dua orang, kegagalan multiorgan dua orang. Yang lainnya yaitu sesak nafas, TB paru, penyakit ginjal kronis, dehidrasi, dan asma, masing-masing sebanyak satu kejadian.
Sementara untuk penyebab kematian 21 orang lainnya, masih dalam tahap dikonfirmasi.
Menurut rentang usia, empat orang yang meninggal berusia di atas 60 tahun, 29 orang berusia 51-60 tahun, 28 orang berusia 41-50 tahun, 16 orang berusia 31-40 tahun, 13 orang berusia 21-30 tahun, dan empat orang berusia 17-20 tahun.
Sedangkan menurut sebaran, daerah dengan kematian tertinggi adalah Jawa Barat 24 orang, kemudian Jawa Timur 19 orang, Jawa Tengah 15 orang, serta DKI Jakarta sembilan orang.
Kemudian Sulawesi Selatan enam orang, Banten lima orang. Di Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, di masing-masing provinsi tersebut ada dua yang meninggal.
Sementara itu di Aceh, Sumatra Barat, Lampung, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, masing-masing provinsi itu ada satu orang yang meninggal.
Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat, dengan kelompok yang paling banyak yaitu KPPS sebanyak 6.963 orang, petugas sebanyak 1.676 orang, dan PPS sebanyak 1.583 orang.
Kemudian saksi 1.247, anggota Linmas 1.095 orang, anggota Bawaslu 659 orang, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 452 orang.
Pasien terbanyak dari kelompok usia 21-30 tahun yaitu 3.871 orang, 41-50 tahun yaitu 3.409 orang, 31-40 tahun sebanyak 3.170 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.980 orang, 17-20 tahun sebanyak 835 orang, dan di atas 60 tahun sebanyak 410 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit, antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari; hipertensi; infeksi saluran pernafasan bagian atas akut; gangguan jaringan lunak; radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan sebelumnya pada Kamis (15/2/2024) pekan lalu mengatakan, sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.
Selain itu, Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan pada, Senin (19/2/2024) menyebutkan, 63 persen dari 398.155 anggota KPPS yang punya risiko kesehatan, atau sekitar 250 ribu orang, memiliki hipertensi.
Adapun dari kelompok orang dengan risiko tersebut, sebanyak 26 persennya punya masalah jantung koroner, 8 persen punya gagal ginjal kronis, dan 3 persen punya diabetes melitus. (ant/bil/ipg)