Kamis, 19 September 2024

Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada 2024 Dinilai sebagai Strategi Cegah Kotak Kosong

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pilkada Ilustrasi Pilkada. Foto: Antara

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemungkinan munculnya kotak kosong.

“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” ujar Arfianto Purbolaksono pengamat politik dari The Indonesian Institute dilansir dari Antara pada Sabtu (31/8/2024).

Perpanjangan pendaftaran ini memberi waktu lebih bagi partai politik untuk menyiapkan bakal pasangan calon serta mencari koalisi jika diperlukan, terutama pada detik-detik akhir pendaftaran.

Ini diharapkan akan menambah jumlah peserta Pilkada 2024 dan memberikan masyarakat pilihan pemimpin yang lebih beragam.

Namun, Arfianto mengingatkan bahwa KPU harus segera menyosialisasikan perubahan ini, mengingat waktu perpanjangan hanya berlangsung selama tiga hari.

“Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Idham Holik anggota KPU RI mengumumkan bahwa masa pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon, diperpanjang dari 2 hingga 4 September 2024.

Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (30/8/2024), Idham menjelaskan bahwa KPU daerah akan melanjutkan sosialisasi untuk menarik minat calon kepala daerah dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih ada partai politik yang belum mengajukan pasangan calonnya dipersilakan untuk mendaftar,” kata Idham.

Sementara itu, Mochamad Afifuddin Ketua KPU RI mengungkapkan, hingga masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, terdapat 48 daerah dengan hanya satu bakal pasangan calon, yang terdiri dari satu provinsi, 42 kabupaten, dan lima kota.

Dalam periode pendaftaran pada 27–29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar, dengan 51 di antaranya melalui jalur independen dan 1.467 didukung oleh partai politik atau gabungan parpol. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
24o
Kurs