Jumat, 22 November 2024

Permohonan Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung Mahkamah Konsitusi. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP)

MK menolak karena ada ketidakkonsistenan dalam permohonan gugatan yang diajukan PDIP tersebut.

Permohonan yang diajukan tersebut nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4.

Tercatat pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo Ketua MK dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sementara, Daniel Yusmic P. Foekh Hakim Konstitusi menyebut kalau penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan jelas Daniel.

Ia menjelaskan, dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.

Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.

Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.

Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.

Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.

Setelah menimbang, lanjutnya, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs