Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Todung Mulya Lubis Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat satu sesi konfrontasi antara ahli dan saksi dari masing-masing pihak.
Hal itu diusulkan untuk melihat permasalahan secara lebih jelas terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Todung menyoroti adanya perbedaan pendapat antara ahli dan saksi masing-masing kubu yang dihadirkan selama sidang berlangsung.
“Saya ingin mengajukan satu usulan kepada majelis hakim yang mulia. Dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan intrepretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan?”ujar Todung pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Menurut Todung, transparansi penyelenggaraan Pemilu sangat penting untuk menjaga integritas pesta demokrasi. Dia tidak mencurigai pihak manapun, namun ia memandang transparansi tetap dibutuhkan saat saksi dan ahli dari berbagai pihak saling menyanggah kesalahan.
“Tadi juga saksi bicara mengenai penggelembungan suara yang membantah saksi fakta yang kami ajukan kemarin, yang menyebutkan beberapa puluh juta angka yang potensial bisa digelembungkan,” ucap Todung.
“Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data dan sudah membantah itu. Tapi bagaimana untuk menjelaskan ini, kalau kita tidak bisa melakukan audit?” paparnya.
Todung juga menyampaikan kebutuhan akan adanya konfrontasi untuk mengungkap kebenaran, mengingat adanya perbedaan antara kesaksian dan pendapat ahli dari kedua belah pihak.
“Konfrontasi ini mungkin juga bisa menjawab tadi sebenarnya ahli mengatakan, apa yang dikatakan oleh saksi fakta dan ahli kami semacam pepesan kosong. Buat saya ini tidak terlalu proper untuk diucapkan, kita ini punya Sirekap yang dananya besar sekali. Tapi sampai detik ini kami tidak tahu betul berapa anggaran yang digunakan men-develop Sirekap ini,” kata Todung.
Terkait usulan Todung tersebut, Saldi Isra hakim konstitusi menegaskan bahwa sesi konfrontasi dalam sidang MK tidak memungkinkan.
Meskipun demikian, Saldi memastikan bahwa Mahkamah memiliki instrumen lain untuk mengecek kebenaran dengan data yang diberikan oleh KPU RI. (faz/ipg)