Rabu, 18 Desember 2024

Pengadilan Tolak Gugatan Achmad Ghufron Terhadap Cak Imin soal Pemecatan dari PKB

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Foto: Antara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Achmad Ghufron Sirodj mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Ketua Umum DPP PKB terkait pemecatannya sebagai anggota partai tersebut.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata Anwar Rachman kuasa hukum DPP PKB, di Jakarta, Rabu (18/12/2024) dilansir Antara.

Menurut Rachman, langkah Ghufron melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal. Seharusnya permasalahan tentang keabsahan pemecatan harus diselesaikan dalam internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” ucapnya.

Menurut dia, penyelesaian perselisihan partai politik itu ada dalam ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menegaskan bahwa permasalahan keputusan partai harus diselesaikan oleh internal partai politik sesuai AD/ART, yakni mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

Namun, kata dia, justru langkah Ghufron yang lebih memilih menggugat lewat PN Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan AD/ART partai yang berlaku.

“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai (PKB) dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai maka prosedurnya sudah dilanggar,” kata Rachman.

Oleh karena itu, Rachman pun mengapresiasi keputusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Gugatan dilakukan karena Ghufron diberhentikan dari partai oleh DPP PKB sesuai dengan SK DPP PKB Nomor 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj dari Keanggotaan PKB. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024
27o
Kurs