Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Calon Independen Pilkada Dibuka 5 Mei 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Idham Kholik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Antara

Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen akan dibuka mulai hari Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham dilansir Antara, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Dia menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs