Sabtu, 22 Februari 2025

Pendaftaran Calon Independen Pilkada Dibuka 5 Mei 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Idham Kholik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Antara

Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen akan dibuka mulai hari Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham dilansir Antara, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Dia menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs